Mediapublik.press (Opini) Bekasi - (Jabar) Beberapa kasus kekerasan terhadap anak beberapa tahun terakhir ini semakin meresahkan, terutama kasus pencabulan terhadap anak. Kasus pencabulan terhadap anak ini atau disebut dengan bahasa psikologisnya,Pedofilia, seringkali tidak memandang itu anak laki maupun perempuan dan bahkan seringkali diakhiri dengan kematian si korban. Namun tidak semua penderita orientasi sexual yang menyimpang ini melakukan pencabulan terhadap anak dan tidak semua pencabulan terhadap anak itu dilakukan oleh penderita pedofilia. Pencabulan terhadap anak itu dilihat dari sisi perbuatanya bukan dari orientasi sexnya.
Betapapun protectivenya orang tua terhadap sang anak, dan bahkan meskipun keamanan sekolah sudah sangat diperketat, tetap saja kasus ini berulang kali terjadi. Akhirnya masyarakat pasti akan bertanya dimana peran pemerintah. Saat ini penderita pedofilia baru ketahuan kalau yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan pemerintah pun sepertinya belum mempunyai program rehabilitasi untuk penderita pedofilia ini. Penanganan secara represif bagi pelaku dengan menerapkan pasal 292 KUHP maupun pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.
Saat ini pemerintah dan beberapa elemen masyarakat cenderung menangani si korban, sedangkan dari sisi pelaku baru dilakukan upaya represif sedangkan dari sisi korban tentu saja terlambat karena sudah ada kejadian. Upaya memutus rantai kejahatan dengan mengobati si penderita pedofilia sampai saat ini memang kelihatan belum bisa dilakukan secara medis, terapi non medis dengan melibatkan ahli agama juga belum teruji keberhasilannya. Bahkan beberapa kasus pencabulan terhadap anak dilakukan oleh guru agamanya sendiri. Walaupun begitu tentunya sebagai orangtua maupun sekolah sebaiknya tidak putus asa.
Pendidikan sex sejak dini bagi anak, perlu juga dilakukan minimal agar ada upaya pencegahan yang bisa dilakukan oleh si anak itu sendiri, selain juga memperbaiki metode pengawasan dan perlindungan kepada anak. Orangtua maupun guru sebaiknya berkonsultasi dengan psyikolog atau para ahli lainnya, maupun mengadakan seminar-seminar pada saat parenting sehingga dapat menambah wawasan bagi orangtua tentang cara melakukan pencegahan.
Walaupun dengan usaha tersebut belumlah 100% dapat mencegahnya, karena seringkali kejahatan sexual ini dilakukan oleh orang terdekat. Dan bisa saja kasus kriminal ini juga dilakukan oleh keluarga sendiri, seperti seorang ayah terhadap anak tirinya, atau ayah terhadap anak adopsinya. Bahkan bisa saja dilakukan oleh oknum guru yang notabene semua orangtua pasti juga telah mengajarkan kepada anaknya bahwa guru itu sosok yang baik yang pantas dihormati. Namun dengan mengatasnamakan cinta, ternyata si pelaku tega menodai masa kanak-kanak dari korban yang sangat berharga. Ini sangat ironis dan menyedihkan. (nur huda)
Copy

0 comments:
Post a Comment