Mediapublik.press(Tajuk) - Bekasi (Jabar) Beberapa waktu lalu saya menulis tentang disiplin pengguna kendaraan bermotor yang tidak mentaati peraturan lalu lintas, sekarang saatnya menulis disiplin pejalan kaki dan penyeberangan yang tidak pada tempatnya. Peraturan dibuat untuk ditaati bukan untuk dilanggar. Begitu aturan terbit maka kewajiban warga Negara untuk melaksanakan dan mentaati peraturan tersebut. Aturannya jelas yaitu Penggunaan jembatan penyeberangan ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Seperti yang terjadi setiap hari di depan Mega Bekasi tepat di pertigaan keluar tol Bekasi Barat. Orang yang lalu lalang menyeberang antara Mall Mega Bekasi dan Mall Metropolitan banyak yang masih lewat bawah. Padahal jembatan penyeberangan hanya sekitar 30 meter dari lampu merah ini.
Di tempat ini orang tidak menyeberang sembarangan “hanya” kalau ada satpol PP dan polisi berjaga di lokasi. Jadi masyarakat kita hanya bisa taat kalau diawasi, tanpa ada pengawasan, walupun spanduk terpampang begitu besarnya tetap saja dilanggar. Kita yakin mereka masih bisa baca, apa daya? Lantas kalau misalnya ada yang tertabrak mobil / motor, masihkah pengendara yang disalahkan? Budaya kita, peradaban kita memang masih hobby untuk melanggar peraturan.
(SP - 002)
Copy

0 comments:
Post a Comment