Disiplin itu susah kali ya ???


Mediapublik.press (Tajuk) - Bekasi (Jabar) Suatu sore di perempatan depan Rumah Sakit (RS) Mitra keluarga Bekasi ada pengendara motor ditilang Polisi. Dua pelanggaran sekaligus dilakukan pengguna motor ini. Pertama masuk Jalur Cepat yang diperuntukkan untuk mobil, kedua pembonceng tidak mengenakan Helm, ketiga tidak mengindahkan pengaturan arus saat memasuki Jalu karena waktu melintas kebetulan ada disamping mobil saya,  Polisi sudah mengarahkan untuk masuk Jalur Kiri atau  Jalur Lambat. Dari cara mengemudinya juga sepertinya entah sengaja atau tidak agak ugal-ugalan karena menyalip dengan zig-zag.

Di ujung jalan pas Lampu Merah kena deh. Ini salah satu pasal yang dikutip dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 291 menegaskan tidak menggunakan Helm SNI dan membiarkan penumpang tidak menggunakan Helm dikenakan Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau kena denda  sebesar Rp. 250.000,- ribu.

Dan sudah menjadi pemandangan umum jika anak muda yang punya motor, banyak perlengkapan motor yang dikurangi atau dimodifikasi sehingga tidak sesuai standar motor lagi, seperti Pelek Kecil, Kaca Spion tidak lengkap, Plat Nomor dimodifikasi atau tidak dipasang sama sekali. Ini sangsinya berupa Pasal 285 menegaskan  kendaraan tidak memenuhi persyaratan Teknis dan Laik Jalan , seperti Kaca Spion, Klakson, Lampu Utama, Lampu Rem, Lampu Penunjuk Arah, Alat Pemantul Cahaya, Alat Pengukur Kecepatan, Knalpot dan kedalaman Alur Ban, akan dikenakan Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama  1 (satu) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 250.000,- ribu .Jadi mulailah pada diri kita sendiri untuk mengikuti Peraturan dan DISIPLIN. (SP-011)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment