Pengadilan TIPIKOR Sulsel Tidak difungsikan Sejak 3 Tahun Lamanya


Mediapublik.press (Tajuk) - Makassar (Sul-Sel) Bangunan ini adalah bangunan Pengadilan TIPIKOR Sul-Sel, hingga kini belum difungsikan sesuai  peruntukannya. Malah dinilai berbagai kalangan bangunan tersebut mubazir alias sia-sia tidak dimanfaatkan sesuai fungsinya.

Bangunan tersebut sudah banyak ditumbuhi tanaman liar. Menurut warga sekitar, sudah lama bangunan tersebut tidak difungsikan, sejak dibangun tahun 2011 hingga sekarang.  Bangunan Pengadilan TIPIKOR ini milik pemerintah yang anggarannya dari keuangan Negara menelan biaya Milliaran Rupiah. Bangunan ini berlokasi di Jalan Telkom Raya, Kota Makassar, Prov. Sul-Sel.

Sebelum berita ini diturunkan, Redaksi mediapublik.press mencoba menghubungi pihak terkait untuk menkonfirmasikan akan hal ini, untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab akan bangunan tersebut, apakah ada pihak yang melakukan penyalagunaan wewenang jabatan atau penyimpangan akan anggaran keuangan negara.

Dalam jumpa dengan PPTK bangunan Pengadilan TIPIKOR tersebut di Pengadilan Tinggi Sul-Sel, bernama Andi Baso K jabatan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Sul-Sel. Saat dikonfirmasi kepada beliau dengan beberapa pertanyaan dari Redaksi mediapublik.press adalah :
  1. Mengapa bangunan tersebut sudah berdiri 3 (tiga) tahun tidak difungsikan sehingga menjadi mubazir? Dikatakannya : Bangunan Pengadilan TIPIKOR tersebut adalah miik Pengadilan Negeri Kota Makassar yang bangunannya dianggarkan 3,5 Milliar Rupiah, belum bisa digunakan karena lagi menunggu anggaran finishing sebesar 1,5 Milliar.
  2. Mengapa sampai terlambat dana finishing nya?  Bukannya dana untuk pembangunan Pengadilan tidak pernah sampai terlambat diberikan dari dana APBN? Dikatakannya : Keterlambatan pencairan adalah karena Pengadilan TIPIKOR sangat jauh dari Pengadilan Negeri Kota Makassar yaitu berjarak ± 15 Km sehingga bangunan tersebut digantikan (barter) dengan bangunan yang berada dalam lokasi Pengadilan Negeri dengan 4 lantai.
  3. Dalam merencanakan bangunan Pengadilan TIPIKOR, bukannya sudah terlebih dahulu disurvei secara matang untuk lokasi akan dibangun, dan tentunya sudah ada persetujuan dengan pejabat-pejabat terkait. Mengapa sampai harus diganti (barter) dengan bangunan dalam lokasi Pengadilan Negeri Kota Makassar? Dikatakannya : Untuk hal tersebut silahkan ditanyakan kepada Bpk. Ramli Jalil sebagai Kuasa Pengguna Anggaran bangunan tersebut.
Selanjutnya pula, saat konfirmasi dari pihak mediapublik.press kepada Bapak Ramlil Jalil menjabat Panitera Sekertaris Pengadilan Negeri Kota makassar sekaligus sebagai penanggung jawab Pengadilan Tipikor apabila telah selesai bangunan, memberikan komentarnya tentang bangunan Pengadilan Tipikor di Kota Makassar, bahwa sampai saat ini Pihak Pengadilan Negeri Makassar tidak bisa menerima bangunan Pengadilan Tipikor kalau belum selesai bangunannya, dan mengenai tanggung jawab pengerjaan bangunan tersebut sepenuhnya berada pada Pengadilan Tinggi Sul-SelBar, bukan berada pada Pengadilan Negeri Kota makassar, sehingga dari Pengadilan Negeri tidak dapat dilemparkan persoalan bangunan tersebut dari pembangunannya, sementara bangunan tersebut tidak selesai.  

Dengan demikian disimpulkan bahwa bangunan Pengadilan Tipikor di Kota Makassar menjadi pertanyaan : 
  1. Apakah betul bangunan Pengadilan Tipikor tidak selesai oleh karena anggaran nya belum ada turun secara keseluruhan?.
  2. Apakah betul bangunan Pengadilan Tipikor sudah turun anggarannya tetapi penyelesaian dari Kuasa Pengguna Anggaran ataukah dari PPK yang sengaja memperlambat pembangunannya.
    Sekian?. (lun)

Copy

MEDIA PUBLIK

Media Cerdas Bangsa
    Facebook Comment
    Google Comment

0 comments:

Post a Comment